Syarat & Ketentuan
PT Karya Indah Buana (KIB)
Terakhir Diubah: 11 Mei 2026
Syarat dan Ketentuan ini ("Syarat") mengatur akses atau penggunaan Anda terhadap portal web, Sistem Manajemen Logistik (LMS), aplikasi seluler, dan platform informasi kami lainnya (secara bersama-sama disebut "Platform") untuk menerima layanan logistik yang disediakan oleh PT Karya Indah Buana ("KIB" atau "KIB Cepat"), sebuah perusahaan logistik yang didirikan di Indonesia.
Mohon dipastikan untuk membaca Syarat ini dengan saksama sebelum mengakses atau menggunakan Platform maupun menyerahkan barang untuk dikirimkan melalui jaringan KIB. Syarat ini menetapkan hak dan kewajiban serta membentuk perjanjian hukum yang mengikat antara KIB dan Anda (sebagai Pelanggan/Pengirim/Penerima Barang).
Dengan menggunakan Layanan Logistik atau mengakses Platform kami, Anda dengan ini secara tegas menyatakan bahwa:
- Anda telah membaca, memahami, dan akan mematuhi Syarat ini;
- Anda berusia cakap hukum untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian;
- Anda mengakui dan setuju bahwa Anda memiliki kewenangan untuk menyetujui Syarat ini secara pribadi dan/atau atas nama organisasi/perusahaan yang Anda wakili saat mendaftarkan pengiriman;
- Anda setuju dan memahami bahwa KIB adalah perusahaan penyedia layanan logistik dan pengangkutan barang yang beroperasi dengan dukungan jaringan Kantor Perwakilan, Cabang, dan armada transportasi internal maupun mitra; dan
- Anda tidak akan menggunakan layanan KIB untuk tujuan pengiriman barang ilegal, terlarang, penipuan, atau tujuan lain selain yang sah menurut Hukum yang Berlaku.
JIKA ANDA TIDAK SETUJU DENGAN SALAH SATU DARI SYARAT INI, MOHON TIDAK MENYERAHKAN BARANG KIRIMAN ANDA ATAU MENGAKSES PLATFORM INI. HARAP MEMBACA DENGAN SAKSAMA BAGIAN "BATASAN TANGGUNG JAWAB" DAN "FASILITAS PERLINDUNGAN BARANG".
1. Layanan Kami
1.1. KIB menyediakan layanan transportasi darat, pengiriman barang (dooring dan pickup), distribusi logistik antarkota/antarprovinsi, dan manajemen pergudangan (transit/terminal) ("Layanan").
1.2. Pelaksanaan operasional armada dapat dilakukan oleh pengemudi internal KIB maupun mitra armada independen ("Pengemudi Armada") yang beroperasi di bawah standardisasi dan koordinasi manajemen KIB.
1.3. Layanan dapat diminta melalui pembuatan resi di loket Kantor Cabang/Perwakilan, melalui portal pelanggan, atau integrasi API untuk pelanggan korporat (B2B).
2. Penggunaan Sistem Manajemen Logistik (LMS) dan Platform
2.1. Akses ke LMS dan Platform KIB diberikan terbatas untuk keperluan pembuatan resi, pelacakan barang, pencetakan invoice, dan manajemen riwayat pengiriman.
2.2. Anda tidak diperkenankan untuk meretas, merekayasa balik (reverse engineer), atau mencoba mengekstraksi kode sumber maupun basis data resi/manifes dari Platform LMS kami.
2.3. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi Akun (baik Akun Ritel maupun Akun Korporat/Bisnis) yang terdaftar pada sistem KIB. Segala aktivitas pengiriman yang dibuat menggunakan Akun Anda sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.
3. Ketentuan Pengiriman Barang
3.1. Hak dan Kewajiban Pengirim
3.1.1. Pengirim menjamin bahwa mereka adalah pemilik sah atau agen yang berwenang dari pemilik barang muatan, dan berhak secara hukum untuk memerintahkan pengiriman tersebut.
3.1.2. Pengirim wajib mendeklarasikan secara jujur isi dan nilai aktual barang muatan pada saat pembuatan resi. KIB berhak menagih biaya tambahan atau menolak klaim ganti rugi jika ditemukan ketidaksesuaian antara deklarasi awal dengan kondisi aktual barang.
3.1.3. Pengirim bertanggung jawab penuh atas pengemasan (packing) barang. Barang harus dikemas secara memadai (misalnya, menggunakan packing kayu atau pelindung bubble wrap tebal untuk barang pecah belah/elektronik) agar tahan terhadap guncangan standar transportasi darat dan proses muat/bongkar di terminal logistik.
3.2. Barang Terlarang dan Berbahaya
3.2.1. Pengirim secara tegas dilarang menyerahkan barang-barang berikut kepada KIB:
- Bahan mudah meledak, mudah terbakar, atau beracun (tanpa dokumen MSDS resmi yang disetujui KIB).
- Barang ilegal, narkotika, atau zat terlarang lainnya.
- Uang tunai, cek, logam mulia/emas, atau dokumen berharga bernilai tinggi tanpa pengawalan khusus.
- Kendaraan bermotor yang tangki bahan bakarnya belum dikosongkan (untuk menghindari risiko kebakaran selama perjalanan logistik).
- Barang selundupan atau barang yang dilarang didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3.2.2. Apabila petugas KIB atau Pengemudi Armada menemukan barang kiriman yang melanggar ketentuan di atas, KIB berhak penuh untuk menolak pengangkutan, menurunkan barang di terminal terdekat, atau melaporkannya kepada pihak berwajib tanpa kewajiban mengembalikan biaya kirim.
3.3. Pelaksanaan Pengiriman
3.3.1. KIB akan melakukan pengiriman sesuai dengan alamat tujuan (dooring) yang tercantum pada resi.
3.3.2. Jika penerima di alamat tujuan tidak dapat dihubungi atau alamat tidak ditemukan setelah dilakukan upaya maksimal, barang akan dikembalikan ke Kantor Cabang KIB terdekat di kota tujuan (status "Tertahan di Cabang"). Biaya pengiriman ulang (retur) ke lokasi asal sepenuhnya menjadi beban Pengirim.
4. Tarif dan Pembayaran
4.1. Tarif pengiriman dihitung berdasarkan berat aktual atau berat volumetrik (PxLxT/4000), jarak tempuh, jenis armada, dan biaya tambahan (seperti packing atau handling khusus).
4.2. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket cabang, transfer bank, atau melalui sistem tagihan berkala (invoice term of payment) khusus bagi Pengguna Akun Korporat.
4.3. KIB berhak menahan sementara pergerakan barang muatan di terminal transit apabila terdapat tunggakan pembayaran atau ketidaksesuaian jumlah tagihan yang belum diselesaikan oleh Pelanggan.
5. Batasan Tanggung Jawab dan Fasilitas Perlindungan Barang
5.1. KIB berupaya keras memberikan layanan pengangkutan terbaik. Namun, KIB tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh:
- Force Majeure (Bencana alam, kerusuhan, banjir, tanah longsor, kecelakaan lalu lintas berat yang tidak dapat dihindari, dan kondisi cuaca ekstrem).
- Kelalaian Pengirim dalam pengemasan (contoh: kaca pecah karena hanya dibungkus kardus tipis).
- Karakteristik alamiah barang itu sendiri (contoh: makanan yang membusuk, atau karat pada logam akibat kelembapan suhu udara).
- Risiko kematian pada pengiriman hewan hidup (sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim).
5.2. Fasilitas Perlindungan Barang (Mandiri)
5.2.1. Untuk memberikan rasa aman, KIB menyediakan opsi Fasilitas Perlindungan Barang. Pelanggan wajib mendeklarasikan nilai barang secara akurat dan membayar biaya administrasi perlindungan sebesar 0,1% dari nilai barang yang dideklarasikan.
5.2.2. Apabila barang mengalami kehilangan atau kerusakan yang terbukti akibat kelalaian operasional KIB (dan telah didaftarkan dalam Fasilitas Perlindungan), KIB akan memberikan ganti rugi maksimal sebesar nilai yang dideklarasikan.
5.2.3. Jika Pelanggan TIDAK menggunakan Fasilitas Perlindungan Barang, Pelanggan setuju bahwa batas maksimal tanggung jawab/ganti rugi dari KIB untuk kejadian apa pun (kerusakan/kehilangan) adalah maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per resi pengiriman, terlepas dari nilai aktual barang tersebut.
5.3. Prosedur Klaim
Klaim atas kerusakan atau kehilangan barang hanya dapat diajukan jika keluhan disampaikan dan disaksikan oleh petugas kami pada saat serah-terima barang, ATAU maksimal 1x24 jam sejak status barang di LMS dinyatakan "Diterima". Lewat dari batas waktu tersebut, KIB berhak menolak segala tuntutan ganti rugi.
6. Ketentuan Khusus Akun Korporat (B2B)
Bagi perusahaan yang mendaftar sebagai mitra bisnis/korporat melalui integrasi IT KIB Cepat:
6.1. Anda (Admin Perusahaan) berhak mendaftarkan karyawan Anda ("Pengguna yang Berwenang") ke dalam dasbor manajemen KIB untuk melakukan input resi secara mandiri.
6.2. Anda bertanggung jawab penuh atas setiap tagihan biaya logistik (invoice) yang diterbitkan akibat pemesanan armada (trucking/multi-stop) yang dilakukan oleh karyawan Anda di dalam sistem.
6.3. KIB menyediakan layanan integrasi API untuk memfasilitasi pembuatan manifes otomatis dari sistem Anda ke LMS KIB. Keamanan kunci (API Key) menjadi tanggung jawab penuh perusahaan Anda.
7. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan Hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari layanan logistik ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan hukum PT Karya Indah Buana.